Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang
jpnn.com - JAKARTA - Maryam mengalami nasib yang sungguh mengenaskan setelah sekian lama bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
Gaji Maryam selama tujuh tahun belum dibayarkan.
Dia juga tak diizinkan untuk pulang ke Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Maryam merupakan korban pelanggaran HAM.
"Ini kan salah satu bentuk kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Senin (9/1).
Anis mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun, akses komunikasi yang terputus hingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak-hak pekerja migran.
"Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak," ucapnya.
Aktivis HAM dan buruh migran tersebut menjelaskan hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.
Sungguh kasihan nasib Maryam, gajinya tak dibayar selama tujuh tahun, dia juga tak diizinkan pulang ke Indonesia.
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Forensik Ungkap Luka Paha Siswa, Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati, Alasannya Masuk Akal
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir