Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang
jpnn.com - JAKARTA - Maryam mengalami nasib yang sungguh mengenaskan setelah sekian lama bekerja di Uni Emirat Arab (UEA).
Gaji Maryam selama tujuh tahun belum dibayarkan.
Dia juga tak diizinkan untuk pulang ke Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Maryam merupakan korban pelanggaran HAM.
"Ini kan salah satu bentuk kasus pelanggaran hak-hak pekerja migran," ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Senin (9/1).
Anis mengatakan gaji yang tidak dibayar selama tujuh tahun, akses komunikasi yang terputus hingga tidak diizinkan pulang ke Tanah Air merupakan bentuk nyata dari pelanggaran hak-hak pekerja migran.
"Setiap orang berhak atas pekerjaan yang layak," ucapnya.
Aktivis HAM dan buruh migran tersebut menjelaskan hak-hak pekerja diatur jelas di berbagai instrumen HAM internasional maupun nasional.
Sungguh kasihan nasib Maryam, gajinya tak dibayar selama tujuh tahun, dia juga tak diizinkan pulang ke Indonesia.
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Pengumuman PPPK Guru, Peserta Kode R2 Kaget, Kini Misterinya Bukan Cuma soal Gaji
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- 5 Berita Terpopuler: Ada Honorer yang Otomatis jadi PPPK Paruh Waktu, Sudah Tahu Gajinya, Insyaallah Sejahtera
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Komnas HAM Soroti Soal PSN di Papua, Minta Pemerintah Lakukan Hal ini
- Berikut Ini Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi, Tertinggi Jakarta