Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang

Bahkan, instrumen HAM internasional tentang pekerja migran tersebut telah diratifikasi Indonesia.
Khusus di Indonesia, aturan tentang pekerja migran dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jaminan tersebut juga terdapat dalam perjanjian kerja yang ditandatangani PMI.
"Soal gaji itu biasanya disepakati di perjanjian kerja dan dibayarkan setiap bulan. Nah, kalau ini sampai tujuh tahun, itu harus dipertanyakan," katanya.
Beberapa hal lain yang juga perlu dipertanyakan, terkait mekanisme pengawasan PMI di luar negeri.
Selain itu, situasi pekerjaan yang dilakukan PMI tersebut juga harus dipantau oleh pihak yang berwenang.
Bisa jadi, sambung Anis, pekerjaan yang dilakukan Maryam tidak layak atau tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum mengadu nasib ke luar negeri.
"Jangan-jangan situasi kerjanya tidak layak. Untuk yang paling dasar saja tidak dipenuhi," katanya.
Sungguh kasihan nasib Maryam, gajinya tak dibayar selama tujuh tahun, dia juga tak diizinkan pulang ke Indonesia.
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Kabar Australia: Gaji AU$ 100.000 Belum Tentu Cukup untuk Sewa Rumah
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- 5 Berita Terpopuler: ASN Terima THR Plus, Guru PPPK hingga Rp 20 Juta Bulan Ini, tetapi 15 Ribu Honorer Turun Aksi