Kasihan, Gaji Maryam Tak Dibayar 7 Tahun, Dia juga Tak Diizinkan Pulang
Bahkan, instrumen HAM internasional tentang pekerja migran tersebut telah diratifikasi Indonesia.
Khusus di Indonesia, aturan tentang pekerja migran dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Jaminan tersebut juga terdapat dalam perjanjian kerja yang ditandatangani PMI.
"Soal gaji itu biasanya disepakati di perjanjian kerja dan dibayarkan setiap bulan. Nah, kalau ini sampai tujuh tahun, itu harus dipertanyakan," katanya.
Beberapa hal lain yang juga perlu dipertanyakan, terkait mekanisme pengawasan PMI di luar negeri.
Selain itu, situasi pekerjaan yang dilakukan PMI tersebut juga harus dipantau oleh pihak yang berwenang.
Bisa jadi, sambung Anis, pekerjaan yang dilakukan Maryam tidak layak atau tidak sesuai dengan kesepakatan sebelum mengadu nasib ke luar negeri.
"Jangan-jangan situasi kerjanya tidak layak. Untuk yang paling dasar saja tidak dipenuhi," katanya.
Sungguh kasihan nasib Maryam, gajinya tak dibayar selama tujuh tahun, dia juga tak diizinkan pulang ke Indonesia.
- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Minta Pemerintah Naikkan Gaji Panwascam hingga 100 Persen
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Anggaran Gaji 2.300 CPNS-PPPK 2024 Daerah Ini Belum Masuk RAPBD, Waduh!
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tahap 3 Dibuka untuk Selamatkan Honorer, Ada yang Bersuara soal Gaji & Karier
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Forensik Ungkap Luka Paha Siswa, Guru Honorer Supriyani Ungkit Omongan Bupati, Alasannya Masuk Akal
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir