Kasihan Honorer Sudah Lama Mengabdi

Kasihan Honorer Sudah Lama Mengabdi
MenPAN-RB Yuddy Crisnandi. Foto: dok.JPNN

Dalam masa moratorium lima tahun, kita akan tetap merekrut pegawai yang benar-benar dibutuhkan. Dari hasil analisa kami ada sekitar 200 ribu sampai 250 ribu tenaga pendidik dan kesehatan yang masih dibutuhkan. Itu sudah termasuk honorer kategori dua (K2) untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga pendidik. Ini akan kita selesaikan selama bertahap. Kalau keuangan negara mencukupi bisa langsung direkrut sekaligus. Tapi kalau tidak ya bertahap selama dua tahun lah. Perekrutannya juga melalui mekanisme UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semuanya melalui tes.

Khusus honorer K2 kita beri kesempatan ikut tes juga, makanya dari 200 ribu sampai 250 ribu itu ada honorer K2 juga. Sebenarnya, pengangkatan honorer K1 dan K2 ini hanya merupakan kebijakan pusat saja. Pemerintah pusat kasihan karena mereka sudah lama mengabdi. Tapi ke depan, kami tidak mau lagi mengangkat honorer lagi menjadi CPNS. Honorer K1 dan K2 hanya produk pemda yang tidak berkoordinasi dengan kebijakan pusat. Ke depan siapapun daerah yang masih nekat angkat honorer, jadi tanggung jawab sendiri.

Prinsipnya pengangkatan honorer K2 dan pelamar umum untuk formasi tenaga kesehatan serta pendidik tergantung waktu, kemampuan keuangan negara.

Bagaimana dengan mekanisme pelamar umum termasuk pendistribusiannya karena ada daerah yang kelebihan maupun kekurangan pegawai?

Rekrutmen CPNS akan seperti penerimaan TNI/Polri. Calon pelamar harus bersedia ditempatkan di mana saja. Namun kita tetap berikan preverensi kepada calon pelamar selama formasi ada di daerah pilihannya. Ambil contoh pelamar dari Bogor yang ikut tes di Surabaya bisa memilih daerah penempatannya di Bogor. Jika formasinya tidak ada, pemerintah akan menempatkannya di daerah mana saja sesuai formasi yang tersedia. Harus diingat, aparatur sipil negara itu adalah pegawai RI, jadi di mana saja ditempatkan harus selalu siap.

Kenapa sistem rekrutmen dibuat seperti TNI/Polri karena penyebaran pegawai di Indonesia sangat tidak merata. Ada yang kelebihan, banyak juga yang kekurangan. Nah ini harus kita bereskan dengan cara redistribusi pegawai. Daerah yang kelebihan pegawai harus mentransfer pegawainya ke daerah yang kurang. Daerah yang kurang pegawai harus menerima pegawai baru.

Memang cara ini akan membuat daerah protes. Namun mau tidak mau harus bersedia. Bagi yang menolak akan kami beri pengertian, kalau masih nolak ya pasti ada tindakan dari pusat lah. Daerah harus mau diatur demi penataan pegawai. Selama ini dibilang kurang terus. Padahal realitanya di instansi satu pekerjaan ditangani lebih dari satu pegawai.

Kembali ke honorer K2, kebijakan pemerintah seperti apa Pak?

MORATORIUM penerimaan CPNS akan diberlakukan mulai awal 2015. Meski begitu, pemerintah tetap akan membuka rekrutmen CPNS khusus tenaga pendidik,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News