Kasihan, Jenderal Gatot Ibarat Panglima Tanpa Pasukan
jpnn.com - jpnn.com - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Muzani mempersoalkan keberadaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Pertahanan Negara.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu harus mengkaji ulang Permenhan yang kini dipersoalkan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo itu. Sebab, Permenhan itu memang sangat janggal karena memangkas kewenangan Panglima TNI.
Muzani menjelaskan, tingkatan Permenhan jelas di bawah undang-undang (UU). Dalam UU TNI, katanya, panglima memiliki kewenangan koordinasi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
“Kalau kemudian koordinasi atas AD, AL, dan AU itu dipangkas oleh permen, saya kira ini agak janggal,” kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/2).
Anak buah Prabowo Subianto di Gerindra itu menjelaskan, Panglima TNI merupakan jabatan setingkat menteri. Karenanya, Panglima TNI setara dengan jabatan Menhan.
Karenanya, dia merasa aneh dan janggal jika kewenangan Panglima TNI dipangkas lewat Permenhan. “Bayangkan seorang panglima tidak memiliki kendali atas apa yang akan dikerjakan oleh AD, AL, AU. Saya kira itu berarti sama saja panglima tanpa pasukan,” kata Muzani.
Karenanya Muzani menyarankan ke Presiden Joko Widodo akan menyelesaikan persoalan kewenangan antara Kemenhan dengan Mabes TNI. “Supaya koordinasi bisa berjalan efektif dan lebih baik lagi sehingga tentara bisa betul-betul dalam satu kendali,” ujar Muzani.
Selain itu, katanya, masalah itu harus bisa diselesaikan agar tidak mengganggu hubungan antara Menhan Ryamizard dan Panglima TNI Jenderal Gatot yang selama ini sudah cukup baik. Apalagi persoalan itu menyangkut pertahanan yang merupakan masalah sangat strategis dan vital bagi negara.
“Saya kira tidak eloklah, bukan contoh yang baik karena ini persoalan penting bagi negara karena terkait pertahanan,” kata sekretaris jenderal Partai Gerindta itu.
Sebelumnya Jenderal Gatot merasa kewenangannya sebagai Panglima TNI dipangkas seiring hadirnya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015. Gatot mengatakan itu saat rapat kerja di Komisi I DPR.
Gatot mengaku tidak bisa lagi mengendalikan pengelolaan anggaran di tiga matra TNI. Sebab, tiap matra angkatan langsung bertanggung jawab pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Muzani mempersoalkan keberadaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015
- 4000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online Selama 2024
- Sepakat dengan Menhut, Panglima TNI Siap Kerahkan Personel Jaga Hutan
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Sekjen NasDem Buka-bukaan Isi Pertemuan Surya Paloh dan Prabowo di Kemenhan
- Qodari Puji Perhatian Besar Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada Olahraga Catur
- Menhan Prabowo Beri Pandangan di Acara BNI Investor Daily Summit 2024