Kasihan, Jenderal Gatot Ibarat Panglima Tanpa Pasukan
Rabu, 08 Februari 2017 – 14:54 WIB

Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com
Karenanya Gatot menganggap ini sebagai sebuah pelanggaran hierarki. Menurut dia, semua keputusan anggaran yang selama ini sudah benar dan sistematis, langsung berubah dengan adanya Permenhan Nomor 28 Tahun 2015 yang meniadakan kewenangan Panglima TNI.(boy/jpnn)
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Muzani mempersoalkan keberadaan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) nomor 28 tahun 2015
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Perkuat Sinergisitas, Panglima TNI Terima Kunjungan Ketua BPK RI
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhan, KPK Panggil eks Direktur DKB
- Panglima TNI Jenderal Agus dan KSAD Jenderal Maruli Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU
- Kemenhan Siap Dukung Prabowo Soal Evakuasi Korban di Gaza
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Panglima TNI Jenderal Agus Minta Prajuritnya Lanjutkan Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara