Kasihan, Para Perawat Hanya Dibayar Rp200 Ribu per Bulan
jpnn.com, CIAMIS - Para perawat dan tenaga kesehatan lainnya di puskesmas-puskesmas butuh perhatian pemerintah. Betapa tidak, di masa pandemi COVID-19, mereka tidak mendapatkan honor yang layak.
Mereka hanya diberi honor bulanan Rp200 ribu. Kalau lagi bertugas di posko terpadu ada tambahan Rp100 ribu per hari. Padahal, mereka juga berhadapan dengan pasien yang kemungkinan juga terpapar virus Corona.
"Saya hanya dapat Rp200 ribu perbulan. Sekarang ditambah Rp50 ribu karena saya pulangnya sore karena harus entry data pasien," kata Ani Andriani, perawat di Puskesmas Cijeungjing, Kabupaten Ciamis kepada JPNN.com, Selasa (21/4).
Walaupun ikut dalam gugus penanggulangan COVID-19 daerah, Ani mengaku tidak mendapatkan honor tambahan. Dia hanya dapat Rp250 ribu untuk honor bulanan di puskesmas.
Sedangkan insentif daerah Rp300 ribu per bulan sampai hari ini belum diterima.
"Enggak ada tuh honor tambahan bagi kami sebagai tim gugus penanggulangan COVID-19," ujar Ani, perawat dari honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) ini.
Keluhan yang sama juga disampaikan Asep Wardiawa. Tenaga administrasi yang merangkap sopir ambulance salah satu puskesmas di Kabupaten Ciamis ini sejak pandemi COVID-19, tidak bisa cari tambahan lain.
Pria berumur 50 tahun ini harus puas dengan honor Rp200 ribu per bulan. Asep harus bertugas di posko terpadu perbatasan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Ciamis.
Sedangkan insentif daerah Rp300 ribu per bulan sampai hari ini belum juga diterima oleh perawat di Ciamis ini.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- KPK Diminta Proses Seluruh Rekening yang Terlibat dalam Kasus Pemotongan Honor Hakim Agung
- KPK Jebloskan Eks Pejabat Kemenkes dan Pengusaha Terkait Korupsi APD Covid-19
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- IPW dan TDPI Laporkan Kasus Sunat Honor Hakim Agung ke KPK