Kasihan... Sepuluh Tahun Tertipu Rekrutmen PNS, Sekarang Baru Sadar
jpnn.com - JAKARTA - Animo masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) memang sangat tinggi. Nah, inilah yang dianggap para penipu sebagai peluang. Kemarin (7/10) dua warga Kendari, Basir M. dan Ali Makati, melaporkan kasus dugaan penipuan perekrutan PNS ke Mabes Polri.
Kepada polisi keduanya mengaku sepuluh tahun menjadi korban penipuan dan rugi miliaran rupiah.
Basir menuturkan, janji perekrutan itu dimulai pada 2005. Saat itu ada pria berinisial TP yang mengaku sebagai staf ahli menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN). Unguk meyakinkan Basir, TP menunjukkan surat penunjukan sebagai koordinator penerimaan CPNS se-Indonesia.
"Saya percaya karena dia dulu rekan kerja di sekolah negeri yang PNS juga," paparnya.
Basir pun percaya dengan tawaran tersebut. Saat itu sejumlah orang ingin mendaftar melalui TP. "Saya daftarkan anak dan beberapa tetangga, total sepuluh orang," terang pensiunan guru tersebut.
Sepuluh orang yang mendaftar itu menyetorkan total Rp 500 juta. Setiap orang menyetor Rp 50 juta.
"Tapi, jumlah ini sedikit bila dibandingkan dengan korban lainnya. Saya yakin ada ratusan korban," tutur Basir.
Selama sepuluh tahun, janji dijadikan PNS selalu diulur-ulur. Hampir seluruh korban percaya karena ada surat keputusan (SK) PNS. "Dengan SK PNS ini, awalnya kami merasa lega," ujarnya saat ditemui di Bareskrim kemarin.
JAKARTA - Animo masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) memang sangat tinggi. Nah, inilah yang dianggap para penipu sebagai peluang.
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2
- Gibran Cek Lokasi Pengungsian Erupsi Gunung Lewotobi, Pastikan Kebutuhan Dasar Terpenuhi
- Istri Kapolri Tinjau Penyaluran Air Bersih Untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
- Pengusaha Muda Harus Siap Menghadapi Perubahan Jakarta Menuju Kota Global
- Menyerap Aspirasi demi Melahirkan Kekuatan Baru Ekonomi Kreatif
- Pernyataan Meutya Hafid soal Mata Pelaran Coding Masuk ke Kurikulum SD-SMP, Simak