Kasihan Wanita Korban KDRT di Jakut Ini, Lapor ke Polisi Malah Dipersulit
jpnn.com, JAKARTA - Damra Hamkam, ayah wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan prosedur proses laporan kejadian itu ke polisi.
Korban diharuskan menyertakan hasil visum mandiri.
"Sudah bolak balik laporan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, tetapi kata petugas, tidak dapat diproses karena belum ada hasil visum," kata Damra di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan kondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
"Bagaimana bisa ke rumah sakit untuk visum, bangun saja tidak bisa," katanya.
Selain itu, kata dia, dirinya tak punya cukup uang untuk keperluan itu.
Damra mengaku sempat melapor ke Polsek Cilincing, tetapi, petugas menyebutkan bahwa itu adalah ranah unit PPA Polres Jakarta Utara.
Menanggapi berita tersebut, Polres Metro Jakarta Utara langsung mengirim petugas seksi kedokteran dan kesehatan (Dokkes) dan personel PPA untuk mendatangi rumah korban di Cilincing pada Kamis siang.
Wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial A (33) di Cilincing, Jakut, mengeluhkan prosedur proses laporan ke polisi.
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Sakit Hati Motif FF Bunuh Wanita yang Ditemukan Tanpa Kepala di Jakut
- Kimberly Mengaku Pernah Kabur dari Rumah, Ini Penyebabnya
- Darah Ibunda Mendidih saat Tahu Kimberly Rider Diduga dapat KDRT Sejak 2019