Kasihan..Diselingkuhi, Diceraikan, Dianiaya...
jpnn.com - SORONG - Seorang perempuan berinisial ST mengalami nasib sial. Bayangkan..usai menjadi korban selingkuh suami, diceraikan suami, kini malah mantan suaminya itu menganiaya dia.
"Padahal sudah cerai beberapa bulan lalu. Tidak tahu kenapa, laki-laki itu pas lihat ST langsung dia pukul," kata ibu angkat ST, IW, seperti dikutip dari Radar Sorong, Sabtu (27/2).
Diungkapkannya, penganiayaan terjadi pada malam Minggu kemarin. ST yang ingin keluar membeli makanan, berpapasan dengan sang mantan yang telah lama tak ditemuinya. Melihat ST, sang mantan lantas turun dari motor dan langsung menyerang wajah ST. ST pun mengalami memar dan goresan di wajah.
“Dia pulang langsung nangis, muka sudah memar-memar. Padahal pas lihat ST itu, laki-laki itu dia boncengan sama selingkuhannya. Tidak tahu kenapa dia masih pukul ST,” katanya.
ST dan sang suami telah bercerai akhir tahun 2015. ST diceraikan oleh sang suami, karena ia memiliki wanita idaman lain. Selain itu, ST juga kerap diperlakukan semena-mena oleh mantan suaminya. Akhirnya, ia menerima proses perceraian. Berharap dapat hidup tenang usai bercerai hanya mimpi, sang mantan suami justru seperti memburunya, hingga tega memukulinya meski telah bercerai
“Saya kasian sama anak saya ini. Anak perempuannya yang masih kecil sudah diambil mertuanya. Sekarang mantan suaminya seperti kejar-kejar dia, minta balikan tapi paksa, sampai main pukul. Makanya kami minta perlindungan polisi,” tandasnya.
Kasus penganiayaan ini masih dalam proses penanganan aparat kepolisian Polres Sorong Kota. (ayu/adk/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati