Kasihan...Gadis Ngebet Pengin Kerja Malah Dinodai
Jumat, 27 Maret 2015 – 07:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Djunedi SH mengatakan, korban mengenal pelaku melalui pesan singkat lewat hanphone. Selajutnya, korban meminta bantuan agar dicarikan pekerjaaan kepada pelaku. "Korban ingin membantu ekonomi keluarga," katanya.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya tersebut pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI Nomer 23 tahun 2002 tetang perlindungan anak. Juga pasal 332 ayat 1 huruf ke 1e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa tidak dengan kemauan orang tuanya atau walinya.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," jelasnya.(jok/bdg)
PURBALINGGA - Bunga (16), bukan nama sebenarnya, Warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet dinodai oleh pria yang baru dikenalnya, sebanyak tiga kali.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penganiayaan Driver Ojol dan Penumpang di Bandung, Nih Tampang Pelakunya
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Toko Emas di Banyumas
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Jadi Tersangka
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Kerugian Negara Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Lebih dari Rp 130 Miliar