Kasim Menyuruh Istri Orang Lain pakai Sarung Saja, Sudah Tiga Kali

Kasim Menyuruh Istri Orang Lain pakai Sarung Saja, Sudah Tiga Kali
Dukun cabul ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Radar Madiun/dok.JPNN.com

Usai mencuci batu tersebut, BI melihat istrinya menangis. Walau mendapatkan perlakuan itu, korban tidak langsung menceritakannya kepada suaminya. Korban baru menceritakan hal itu ke BI pada Senin (10/6).

Mendengar cerita itu, BI langsung melaporkannya ke polisi. Setelah mendapatkan laporan itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Kasim di rumahnya.

Atas perbuatannya, Kasim pun diancam pasal 290 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berdasarkan pengakuan Kasim, dirinya melakukan aksi tersebut karena tak kuat saat melihat korban sedang ganti baju. Bahkan diakui perbuatan itu bukan yang pertama. Aksi serupa diakui Kasim sudah dia lakukan kepada tiga pasiennya yang lain. (mar/har/prokal/jpnn)


Srip Kasim ditangkap polisi gara-gara melakukan perbuatan kurang ajar kepada perempuan lain yang bukan istrinya.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News