Kasmir Berkilah Uang Palsu Itu dari Gaji ke-13

Kasmir Berkilah Uang Palsu Itu dari Gaji ke-13
Pengedar uang palsu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Parahnya, pengakuan penarikan uang di bank tidak sesuai transaksi di rekening. “Terakhir 2012 silam, artinya sudah tidak sinkron keterangannya," sambung Purwanto.

Dari tangan Kasmir, uang palsu senilai Rp 1,4 juta dengan rincian delapan lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 12 lembar uang Rp 50 ribu. Nomor seri yang tertera di seluruh uang tersebut juga sama. “Nanti ada pemeriksaan ke kediamannya. Siapa tahu ditemukan alat pencetaknya," tegas Purwanto.

Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara. (*/dra/riz/k15)


Seorang pensiunan ASN menggunakan uang palsu saat membeli rokok, berkolah uang berasal dari gaji ke-13.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News