Kasmir Berkilah Uang Palsu Itu dari Gaji ke-13
Senin, 27 Agustus 2018 – 06:34 WIB
Parahnya, pengakuan penarikan uang di bank tidak sesuai transaksi di rekening. “Terakhir 2012 silam, artinya sudah tidak sinkron keterangannya," sambung Purwanto.
Dari tangan Kasmir, uang palsu senilai Rp 1,4 juta dengan rincian delapan lembar pecahan uang Rp 100 ribu dan 12 lembar uang Rp 50 ribu. Nomor seri yang tertera di seluruh uang tersebut juga sama. “Nanti ada pemeriksaan ke kediamannya. Siapa tahu ditemukan alat pencetaknya," tegas Purwanto.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang Mengedarkan Uang Palsu dengan ancaman kurungan 16 tahun penjara. (*/dra/riz/k15)
Seorang pensiunan ASN menggunakan uang palsu saat membeli rokok, berkolah uang berasal dari gaji ke-13.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD