KASN Bakal Adukan Anies Baswedan ke Presiden Jokowi
Senin, 30 Juli 2018 – 22:48 WIB
Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Ada juga, lanjutnya, Anies melanggar aturan mempromosikan Faisal Safrudin sebagai Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Sebab, Faisal yang merupakan pejabat eselon IVa tidak pantas menduduki jabatan eselon II. Kata Made, Pemprov DKI menyetujui Faisal dikembalikan ke jabatan yang cocok dengan pangkatnya.
"Ada juga empat orang nanti yang akan dikembalikan dengan jabatan yang setara. Kami tidak tahu jabatan apa. Kami akan pantau pelaksanannya," kata dia. (tan/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melihat ada inkonsisten alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memutasi 16 pejabat tinggi pratama di Pemprov DKI.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Gerakan Rakyat Bakal Jadi Parpol, Lalu Dukung Anies, Pengamat Ungkap Indikasinya
- Pram-Rano Buka Kemungkinan Lanjutkan Pembangunan ITF Sunter yang Digagas Anies
- Tahun ke-12, Nara Kreatif Meluluskan 778 Siswa, Anies Baswedan Beri Pesan Khusus