KASN Berhak Laporkan Kepala Daerah Nakal ke Presiden

jpnn.com - JAKARTA -- Politisasi birokrasi di daerah bakal dikikis habis dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN akan mengawasi kerja kepala daerah yang nakal dengan menarik-narik aparatur alam urusan politik.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, selain melakukan pengawasan, KASN juga berhak mengevaluasi kerja kepala daerah.
"Bila dari hasil evaluasi kinerja kada buruk, KASN berhak memberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, KASN akan menyerahkannya kepada presiden sebagai atasan kepala daerah," kata Tasdik di Jakarta, Minggu (13/7).
Tasdik menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pijakan pembentukan KASN juga memberikan beberapa kewenangan mengontrol kebijakan kepala daerah. Kewanangan yang dimaksud di antaranya, pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen CPNS yang transparan dan sistim penggajian.
Mengingat pentingnya peranan KASN dalam mengawal pelaksanaan UU ASN, menurut Tasdik, yang mendesak disiapkan saat ini adalah infrastruktur karena yang dikelola adalah SDM.
"Mengelola SDM dengan berbagai macam karakter sangatlah sulit. Karena itu semuanya (KASN) harus benar-benar disiapkan," katanya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Politisasi birokrasi di daerah bakal dikikis habis dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN akan mengawasi kerja kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Inilah Jenis Honorer Masa Kerja Lebih 2 Tahun Tidak Terakomodasi di PPPK 2024
- LPSK Diminta Lindungi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak
- Calon PPPK 2024 pada 1 Maret 2026 Lewat Batas Usia Pengangkatan tetap Mendapat SK
- Diduga Terlibat Kekerasan Seksual & Narkoba, Kapolres Ngada Harus Segera Dipidana