KASN Berhak Laporkan Kepala Daerah Nakal ke Presiden
jpnn.com - JAKARTA -- Politisasi birokrasi di daerah bakal dikikis habis dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN akan mengawasi kerja kepala daerah yang nakal dengan menarik-narik aparatur alam urusan politik.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, selain melakukan pengawasan, KASN juga berhak mengevaluasi kerja kepala daerah.
"Bila dari hasil evaluasi kinerja kada buruk, KASN berhak memberikan teguran. Jika teguran tidak diindahkan, KASN akan menyerahkannya kepada presiden sebagai atasan kepala daerah," kata Tasdik di Jakarta, Minggu (13/7).
Tasdik menjelaskan, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pijakan pembentukan KASN juga memberikan beberapa kewenangan mengontrol kebijakan kepala daerah. Kewanangan yang dimaksud di antaranya, pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka, rekruitmen CPNS yang transparan dan sistim penggajian.
Mengingat pentingnya peranan KASN dalam mengawal pelaksanaan UU ASN, menurut Tasdik, yang mendesak disiapkan saat ini adalah infrastruktur karena yang dikelola adalah SDM.
"Mengelola SDM dengan berbagai macam karakter sangatlah sulit. Karena itu semuanya (KASN) harus benar-benar disiapkan," katanya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Politisasi birokrasi di daerah bakal dikikis habis dengan adanya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN akan mengawasi kerja kepala
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenhub Buka Posko Pusat Angkutan Natal dan Tahun Baru, Ini Pesan Wamenhub Suntana
- H-7 Natal, 152 Ribu Lebih Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Pemerintah Siapkan Juru Masak untuk Makan Bergizi Gratis
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas