KASN Bisa Batalkan Jabatan
Selasa, 21 Mei 2013 – 10:32 WIB
JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, menilai posisi Keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam RUU ASN masih menjadi perdebatan yang cukup panjang dalam proses pembahasan di pemerintah. Bahkan Panja RUU ASN Komisi II DPR RI ikut mempertanyakan fungsi dan kewenangan KASN yang dinilai hanya lembaga monitoring saja.
“Namun jika boleh disimpulkan bahwa semangat KASN ini menjadi roh yang sangat penting untuk perlindungan merit system di dalam kebijakan dan manajemen ASN,” kata Eko dalam keterangan persnya, Selasa (21/5).
Dijelaskannya, ada empat tujuan diadakannya KASN. Yaitu menjamin perberlakuan merit system dalam kebijakan dan manajemen ASN, menjamin kebijakan manajemen ASN sebagai pemersatu bangsa, menjamin terwujudnya imparsialitas ASN dan menjamin terwujudnya pembinaan profesi ASN.
“Untuk mencapai tujuan tersebut KASN memiliki wewenang penyusun prosedur dan kriteria pelaksanaan seleksi dalam promosi pengisian jabatan pimpinan tinggi, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan dan manajemen ASN untuk pemberlakuan sistem merit ASN agar bisa berjalan,”jelasnya.
JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, menilai posisi Keberadaan Komisi Aparatur
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung