KASN Bisa Batalkan Jabatan
Selasa, 21 Mei 2013 – 10:32 WIB
Ia menambahkan, KASN juga dapat merekomendasikan kepada presiden untuk pembatalan pengisian dalam jabatan yang dipandang tidak sesuai dengan sistem merit, “Jadi ini kewenangan yang diberikan kepada KASN, sehingga tidak benar kalau KASN hanya formalitas saja,” tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo, menilai posisi Keberadaan Komisi Aparatur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo