KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan karena instansi pemerintah tersebut sudah tercantum lagi di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Sebelumnya, di UU ASN yang lama, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, keberadaan KASN diakui sebagai lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
Nah, pembubaran KASN membawa konsekuensi terhadap nasib 51 pegawainya, yakni dialihtugaskan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).
Hal ini dilakukan sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Presiden No. 91/2024 dan No. 92/2024 yang menyebutkan bahwa seluruh tugas dan fungsi KASN kini akan dialihkan ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini mengucapkan selamat datang kepada para pegawai yang bergabung.
Rini percaya pada posisi dan tugas baru ini, para pegawai yang telah dialihtugaskan tersebut memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi positif bagi Kementerian PANRB.
“Hari ini menjadi awal dari perjalanan yang baru. Bergabungnya Saudara ke dalam kementerian ini adalah bagian dari upaya besar pemerintah untuk terus mendorong profesionalisme dan integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujarnya saat menyambut sekaligus membuka kegiatan orientasi wawasan dan tugas (Orwastu) di Kementerian PANRB, Jakarta (23/9).
Proses pengalihan pegawai KASN ke Kementerian PANRB ini telah melalui berbagai tahap.
Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN dibubarkan dan nasib para ASN di sana dialihkan ke KemenPANRB dan BKN.
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Saatnya Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, R2 & R3 Jangan Menolak ya
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK 2024 Dilantik, Kepala BKN Sematkan Pesan Penting