KASN Diminta Abaikan Laporan Terkait Sekjen DPD RI
Selasa, 09 Mei 2017 – 07:32 WIB
“Khususnya terkait dengan asas umum pemerintahan yang baik, dan kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Karenanya Nurmawati mengharapkan KASN segera merespons laporannya. “Agar Komisi ASN merekomendasikan terlapor dinonaktifkan dari tugasnya, sehingga pelanggaran yang sedang diproses tidak terus terjadi," harapnya.(fri/jpnn)
Anggota DPD RI dari Provinsi Papua Barat, Mervin Sadipun Komber meminta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk tidak menanggapi laporan dua anggota
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Senator Filep Merespons Problematika Dosen Soal Tunjangan Kinerja Hingga Beban Administrasi
- Indonesia Diterima Jadi Anggota BRICS, Sultan Apresiasi Kinerja Diplomatik Presiden Prabowo
- Seleksi PPPK: DPD RI Ingatkan KemenPAN-RB soal Komitmen tentang Non-ASN
- Merespons Putusan MK Tentang PT Nol Persen, Sultan Wacanakan Capres Independen
- Awasi Program Makan Bergizi di Daerah, Komite III DPD RI Pastikan Tidak Ada Beban Biaya Bagi Penerima Manfaat