KASN Dorong Alih Status dan Gaji Pegawai KPK Segera Rampung
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Apararur Sipil Negara (KASN) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (15/7). Kedatangan KASN dalam rangka penyusunan badan organisasi KPK menjadi aparatur sipil negara.
"Sebetulnya kami mendukung untuk bantu bagaimana menyelesaikan persoalan alih status," kata Ketua KASN Agus Pramusinto.
Sementara itu, Komisioner KASN Tasdik Kinanto mengatakan sampai saat ini progres alih status ini tengah dirumuskan terkait penggajian. "Tadi informasinya sedang dirumuskan terkait masalah penggajian dan lain sebagainya," kata Tasdik.
Dalam proses alih status ini, lanjut Tasdik, pegawai KPK dibagi menjadi sejumlah katagori, yaitu PNS dan non-PNS serta PPK.
Terkait status penyidik, kata dia, nantinya akan dilihat tergantung kebutuhan dari formasi. "Kan penyidik kalau dia memang sudah jadi aparat kepolisian, kan udah bukan lagi ASN. Itu statusnya bisa dibebastugaskan, tetapi statusnya jadi anggota kepolisian," katanya.
Dia mengharapkan proses alih status ini bisa segera diselesaikan. Adapun di UU yang baru proses alih status ini paling lambata dilakukan selama 2 tahun sejak UU disahkan.
"Segera dibahas apa-apa yang diperlukan untuk dorong alih status ini. Tentunya ini udah dikoordinasikan dengan Kementerian PAN-RB. Karena memang kewenangan beliau untuk proses ini," ujarnya. (tan/jpnn)
Komisi Apararur Sipil Negara (KASN) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini