KASN Ingatkan Pengisian Kursi Kepala SKPD Harus Seleksi Terbuka
jpnn.com - JAKARTA--Seluruh instansi di daerah tidak boleh lagi semaunya menempatkan kepala dinas atau kepala badan. Semuanya harus dilakukan melalui seleksi terbuka. Jika tidak, Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai lemba pengawas akan membatalkan putusan pejabat pembina kepegawaiannya (PPK).
"Seluruh pengisian kepala SKPD di tingkat provinsi, kab/kota harus melalui seleksi terbuka. Tidak boleh ditentukan oleh kepala daerah selaku PPK. Kalau sampai ada kepala daerah yang nekat menempatkan orang-orang dekatnya dan tidak punya kompetensi, akan dibatalkan putusannya," tegas Irham Dilmy, wakil ketua KASN di ruang kerjanya, Jakarta, Jumat (23/1)
Dikatakan, fungsi KASN akan lebih banyak terfokus pada pengawasan di daerah. Pasalnya ada 10 ribu jabatan pratama di daerah dan butuh diawasi ketat. Lantaran, jabatan kadis/kadan ini sering digunakan kepala daerah untuk kepentingan politiknya sebagai balas budi.
Sejak dilantik November 2014, KASN sudah memanggil empat instansi pusat dan sekitar 10 instansi daerah. Masalahnya sama, yaitu menempatkan para pejabat pimpinan utama, madya, dan pratama tanpa lewat seleksi terbuka.
Itu sebabnya, seluruh instansi di daerah diminta menyusun tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari minimal 55 persen kalangan eksternal dan minimal 45 persen kalangan internal. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh instansi di daerah tidak boleh lagi semaunya menempatkan kepala dinas atau kepala badan. Semuanya harus dilakukan melalui seleksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia Re Dukung Pengembangan SDM Industri Asuransi lewat Executive Training
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Menko Polkam Budi Gunawan Dukung Lemhannas Jadi Think Tank Kelas Dunia
- JDF & Ketua MPR RI Sepakat Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina