KASN: Kalau Punya Uang Lebih, Sedekahkan untuk Orang Miskin, Bukan untuk Menyuap Pejabat
Selasa, 19 Juli 2022 – 11:58 WIB

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com
"Pelaku korupsi banyak yang pejabat dengan penghasilan lebih dari cukup," katanya.
Sanksi yang didapat ASN ketika melakukan tindak pidana korupsi juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 87 Ayat 4 UU 5/2014 menyebut ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Selanjutnya, hukuman yang diberikan sesuai UU yang berlaku dalam pasal tersebut adalah paling singkat dua tahun penjara. (antara/jpnn)
Ketua KASN mengingatkan masyarakat tidak menggoda ASN dengan suap. Kalau punya uang lebih, sedekahkan untuk orang miskin, bukan untuk menyuap pejabat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak