KASN Mengingatkan Dewas Harus Melibatkan Pegawai untuk Seleksi Calon Dirut TVRI
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan menindaklanjuti surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI, terkait proses seleksi pengganti antarwaktu calon Direktur Utama TVRI yang sempat diadukan ke lembaga tersebut.
Anggota Komisioner KASN, Sri Hadiati Wara Kustriani mengatakan pihaknya telah menerima surat pengaduan dari Komite Penyelamatan TVRI.
Kini, surat tersebut masih dipelajari oleh departemen yang membawahi Komunikasi dan Informatika.
“Saya sudah minta untuk dilanjutkan oleh Pak Rudi, yang handel beliau. Kami memang ada departemen-departemen, yang menangani Komisionernya Pak Rudi (Rudiarto) Sumarwono,” kata Sri di Jakarta.
Dalam surat pengaduan tersebut, Komite Penyelamatan TVRI mengadukan ada dugaan kejanggalan dalam proses seleksi calon pengganti Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI.
Menurut Sri, Dewan Pengawas memang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI. Tetapi, Dewan Pengawas harus transparan dalam proses penjaringan calon pengganti antarwaktu Direktur Utama TVRI tersebut
“Kami hanya bisa mengimbau. Okelah (Dewas) diberi kewenangan seperti itu (mengangkat dan memberhentikan direksi), tapi mestinya kewenangan itu harus dilaksanakan secara bijak,” ujarnya.
Karena, kata dia, siapa pun yang menduduki jajaran Direksi TVRI itu akan bekerja sama dengan pegawai dalam menjalankan tugasnya nanti.
Dewan Pengawas memang berwenang dalam mengangkat dan memberhentikan Direksi TVRI tetapi harus dilakukan transparan.
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah
- MPR Raih Penghargaan Atas Penerapan Sistem Merit dalam Pengisian JPT 2023 dari KASN
- Berniat Maju Pilwako Semarang, Ade Bhakti Malah Dipanggil KASN
- Bermanuver Politik Menjelang Pilwakot Semarang, Sekda Iswar Aminuddin Dipanggil KASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024
- Kemnaker Terima 2 Penghargaan dari KASN, Menaker Ida: Ini Bukan Untuk Saya, Tetapi