KASN Nilai SK Bupati Alor Harus Ditinjau Kembali
ASN Minta Pemulihan Haknya

Dalam putusannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, KASN memberikan delapan rekomendasi terkait kebijakan mutasi, pengangkatan dan pemberhentian pada jajaran administrasi, pengawas, pelaksana, dan jabatan fungsional di Pemkab Alor.
Selain menerima pengaduan dari para korban, KASN juga dikabarkan sudah memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Alor Hopni Bukang bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada 5-8 Februari 2019 lalu.
Seperti diketahui, selama enam bulan sebelum digelarnya pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 Juni 2018, Amon Djobo telah memutasi, menonjobkan dan memberhentikan 1.381 ASN di daerah itu. Ironisnya, tindakan yang dinilai cukup fantastis itu justru tidak didasarkan pada sejumlah aturan dan tidak memperhatikan kinerja dari para ASN tersebut.
Akibatnya, langkah Amon Djobo pun dilaporkan kepada sejumlah pihak, salah satunya ke KASN. Selain itu, para korban juga sudah melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT dan Badan Kepegawaian di tingkat kabupaten, provinsi, dan pusat.
Dalam sejumlah kesempatan, Amon Djobo menegaskan bahwa dirinya tidak menyalahi aturan manapun. Salah satunya karena kebijakan dan tindakan itu dilakukan bukan terhadap pimpinan instansi tetapi kepada sejumlah staf yang tidak harus diambil sumpahnya.(fri/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai sejumlah keputusan Bupati Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Amon Djobo terkait mutasi, pemberhentian (nonjob), dan pemecatan 1.381 aparatur sipil negara (ASN) harus dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak