KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI
Senin, 30 Juli 2018 – 17:07 WIB

Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta. Foto: Fathan Sinaga/JPNN
Isi rekomendasinya adalah meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan ke jabatan semula. KASN juga meminta Anies menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
KASN merekomendasikan kepada Anies untuk memberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Hasil penilaiannya harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka hal itu sama saja melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61,67 dan 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pemutasian 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan