KASN Pastikan Anies Tabrak Aturan soal Mutasi 16 Pejabat DKI
Senin, 30 Juli 2018 – 17:07 WIB
Isi rekomendasinya adalah meminta Anies mengembalikan pejabat yang dinon-jobkan ke jabatan semula. KASN juga meminta Anies menyerahkan bukti baru terkait pelanggaran yang dilakukan pejabat yang dinon-jobkan dalam kurun waktu 30 hari.
KASN merekomendasikan kepada Anies untuk memberikan kesempatan selama enam bulan kepada para pejabat yang dinon-jobkan untuk memperbaiki kinerja. Hasil penilaiannya harus dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara penilaian.
Apabila Anies tidak menindaklanjuti rekomendasi KASN, maka hal itu sama saja melanggar Pasal 78 juncto Pasal 61,67 dan 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.(tan/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menilai pemutasian 16 pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah melanggar aturan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung