KASN: PNS Poliandri Harus Dipecat!

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto mengatakan, poliandri tidak boleh dilakukan PNS. Siapapun yang melakukan poliandri harus dikenakan sanksi sesuai PP tentang Disiplin PNS.
"Setiap perempuan apalagi berstatus ASN tidak boleh melakukan poliandri. Poliandri ini termasuk pelanggaran berat," kata Tasdik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan KASN di Jakarta, Selasa (8/9).
Karena termasuk pelanggaran berat, lanjutnya, maka sanksinya harus berat juga seperti pemecatan. Tasdik mengakui, sampai saat ini KASN belum menerima laporan kasus poliandri yang diungkap MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
"Kami belum menerima laporan soal kasus poliandri ini tetapi akan kami cari datanya," ujar menjawab pertanyaan Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR RI.
Dalam sesi pendalaman, politikus Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini sempat mempertanyakan kinerja KASN yang tidak bertindak atas kasus poliandri PNS.
"Ini KASN lambat sekali kinerjanya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo sudah bicara soal poliandri PNS, di mana KASN," tandasnya. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
wakil ketua KASN Tasdik Kinanto mengatakan PNS yang poliandri harus diberikan sanksi berat berupa pemecatan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu