KASN Sebut Pengisian Jabatan di Daerah Langgar Aturan
Bagi pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan setara, bisa diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan.
Menurut Tasdik, dalam pelaksanaan PP 18/2016 tersebut terjadi banyak pelanggaran.
“Banyak pemda yang tidak melakukan pengukuhan, tapi memberhentikan pejabat dari jabatannya, melakukan mutasi, promosi hingga demosi yang tidak sesuai dengan aturan,” ucapnya.
Selain itu banyak daerah yang melakukan assessment seadanya untuk dijadikan alasan pemberhentian pejabat.
Ada juga yang melakukan mutasi, promosi dan demosi pejabat beberapa hari sebelum pengukuhan tanpa melalui prosedur.
Bahkan ada yang memindahkan pejabat (yang mau diberhentikan) ke jabatan yang akan dihapus beberapa hari sebelum diberlakukannya OPD baru.
Tasdik menambahkan, hingga saat ini banyak pemda yang sudah melakukan pengukuhan tapi belum melaporkan ke KASN.
Ada juga yang melakukan pengukuhan terlebih dahulu, baru kemudian melapor ke KASN, tetapi pengukuhannya tidak mengacu SE MenPAN-RB.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut banyak daerah yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah
- Dituding Makelar Jabatan, Raffi Ahmad Bilang Begini
- MPR Raih Penghargaan Atas Penerapan Sistem Merit dalam Pengisian JPT 2023 dari KASN
- Berniat Maju Pilwako Semarang, Ade Bhakti Malah Dipanggil KASN
- Bermanuver Politik Menjelang Pilwakot Semarang, Sekda Iswar Aminuddin Dipanggil KASN
- Polri Luncurkan Buku untuk Memperkuat Manajemen SDM Kepolisian