KASN Sebut Pengisian Jabatan di Daerah Langgar Aturan
Selasa, 11 April 2017 – 14:29 WIB

PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
"Kasus lain, ada pemda yang sudah mendapat rekomendasi KASN sebelum pengukuhan, tapi pelaksanaannya menyimpang dari SE. Banyak juga pengaduan ke KASN mengenai adanya transaksi uang dalam mempertahankan jabatan,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut banyak daerah yang melakukan pelanggaran dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Silakan Dicatat, Dedi Mulyadi Janji Tidak Akan Bagi-Bagi Jabatan kepada Sukarelawan
- KASN Dibubarkan, Begini Nasib Para Pegawainya, Alhamdulillah
- Dituding Makelar Jabatan, Raffi Ahmad Bilang Begini
- MPR Raih Penghargaan Atas Penerapan Sistem Merit dalam Pengisian JPT 2023 dari KASN
- Berniat Maju Pilwako Semarang, Ade Bhakti Malah Dipanggil KASN
- Bermanuver Politik Menjelang Pilwakot Semarang, Sekda Iswar Aminuddin Dipanggil KASN