Kasubdin Tata Pencahayaan Tersangka
Kamis, 29 April 2010 – 00:32 WIB
Menurut dia, dalam kasus itu terdapat persepsi berbeda antara DPE dengan kejaksaan dalam menafsirkan survei harga. Bila DPE berpendapat bahwa survei pasar dengan cara mengecek harga ke distributor, maka kejaksaan berpendapat harus survei di sejumlah pasar yang ada di ibu kota.
Baca Juga:
’’Kalau survei di pasar, kita tak bisa menjamin adanya kesamaan bila mempertimbangkan originalitas barang. Seperti di Pasar Kenari misalnya. Banyak beredar lampu palsu dengan menggunakan merek ternama. Makanya kita tanyakan langsung ke distributor. Lampu yang kita gunakan impor semua,’’ ungkap dia.
DPE merupakan instansi yang bertanggung jawab dalam penyediaan peralatan penerangan jalan umum (PJU). Tak hanya itu, DPE juga harus memelihara dan memantau kondisi kualitas pencahayaan ibu kota. Selama ini, Pemprov DKI hanya mampu memperbaiki PJU sekitar 2 persen per tahun. Padahal idealnya memelihara 20 persen per tahun. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu alasan klasik.
Kerusakan PJU sering terjadi. Di sejumlah ruas jalan protokol pun terkadang ditemui kerusakan. Hal itu bisa membahayakan pengguna kendaraan di malam hari. Bahkan PJU yang berada di tengah-tengah permukiman penduduk tidak luput dari kondisi rusak. Namun tidak pernah ada reaksi cepat terhadap kondisi demikian.
JAKARTA -PEJABAT di lingkungan Pemprov DKI yang terseret ke ranah hukum bertambah. Kini giliran Kasubdin Tata Pencahayaan Dinas Perindustrian dan
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS