Kasudin Tata Ruang DKI Pungut Biaya Perizinan sampai Rp 1,8 Miliar
jpnn.com - JAKARTA - Korupsi yang melilit PNS Pemprov DKI bermunculan. Kali ini kasusnya menjerat Raden Suprapto (RS), kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang Jakarta Selatan (jaksel). Sebelumnya, dia menjabat kepala Seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet dan staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan.
Kejagung menetapkan Suprapto sebagai tersangka korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 4 Oktober lalu. Sebab, ditemukan bukti permulaan tentang tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi menyatakan, pencucian uang dilakukan antara 2004 sampai 2012. Saat itu, Suprapto menjabat staf Tata Usaha Sudin Tata Ruang Jaksel hingga kepala seksi Tata Ruang Kecamatan Tebet.
Suprapto diketahui menyalahgunakan jabatannya di bidang perizinan dan tata kota Jaksel, berupa pelayanan permohonan masyarakat tentang rencana kota dengan produk surat ketetapan rencana kota. "RS diduga melakukan tindak pidana korupsi perizinan IMB serta pembuatan surat keterangan retribusi daerah (SKRD)," ujar dia di ruang kerjanya, Rabu (23/10).
Setia menambahkan, Suprapto diduga memungut biaya pengurusan izin. Jumlahnya tidak sesuai dengan biaya resmi yang telah ditentukan. Kisaran uang untuk pengurusan bervariasi, antara Rp 225 juta, Rp 300 juta, Rp 700 juta, dan Rp 1,8 miliar.
Karena itu, Suprapto disangka dengan pasal 12a atau pasal 2b UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah serta ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Kita akan lanjutkan pada tingkat penyidikan," terang dia.
Terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama menegaskan, PNS yang jadi koruptor harus dipecat. Dia tidak ingin menoleransi pejabat publik terlibat kasus korupsi. Apalagi, dia sudah beberapa kali mengingatkan semua PNS di ibu kota agar tidak menyalahgunakan posisinya untuk kepentingan pribadi. "Siapa saja yang terlibat saya suruh kepala dinas supaya copot saja jabatannya," tegasnya.(fai/hen/c1/ami)
JAKARTA - Korupsi yang melilit PNS Pemprov DKI bermunculan. Kali ini kasusnya menjerat Raden Suprapto (RS), kepala Suku Dinas (Kasudin) Tata Ruang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS