Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kamis, 05 Januari 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai bukti bagi Kejaksaan Agung dalam mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara Muchdi Purwopranjono. Dia mengaku sudah pernah mengutarakan kepada jaksa agung namun baru sebatas informasi. Nah, dengan putusan itu, Kasum berharap langkah Kejaksaan Agung dalam mengajukan PK akan lebih kongkrit.
Bukti yang dimaksud adalah pengakuan Badan Intelijen Negara (BIN) yang menyatakan tidak pernah menugaskan Muchdi Pr ke Malaysia pada tanggal 6 sampai 12 September 2004 yang lalu. "Itu bisa menjadi celah bagi jaksa agung sebagai argumentasi untuk mengajukan PK," kata anggota Kasum Muji Kartika Rahayu kepada Jawa Pos, Rabu (4/1).
Pengakuan itu bisa mementahkan alibi yang digunakan Muchdi yang dituduh melakukan hubungan telepon dengan Pollycarpus Budihari Priyanto, terpidana kasus Munir, beberapa hari sebelum pembunuhan Munir terjadi. Namun, dalam proses persidangan, Muchdi yang saat itu menjabat deputi V BIN membantah dengan beralibi tengah berada di Malaysia. "Padahal, SOP-nya kalau bertugas tentu harus dengan surat tugas," kata Muji.
Baca Juga:
JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan
BERITA TERKAIT
- Sikap Ahli di Sidang Kasus Timah Tidak Etis, Perhitungan Kerugian Negara Diragukan
- Rayakan HUT ke-24, Epson Berkomitmen Berikan Dampak Positif Bagi Masyarakat Indonesia
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- KNPI Ajak Seluruh Pemuda Bergerak Mewujudkan Indonesia Emas 2045
- Lolly Suhenty Serahkan Santunan Dana Kepada Keluarga Staf Bawaslu yang Wafat
- Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi, Kejagung Singgung Tuduhan Tak Senonoh soal Nella Marsella