Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kamis, 05 Januari 2012 – 05:50 WIB
"Karena sekarang bolanya ada di sana (kejaksaan agung). Problemnya, bola itu tidak ditendang-tendang," tuturnya.
Baca Juga:
Menurutnya, kejaksaan agung selalu menyatakan akan melakukan upaya hukum setelah ditolaknya kasasi mereka dalam perkara Muchdi. Namun PK tak kunjung dilakukan.
Kemarin, KIP menyatakan BIN tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Hal itu merupakan hasil mediasi antara BIN dan Kasum pada Agustus lalu. Meski menjadi putusan mediasi, kesimpulan baru dibacakan dalam putusan kemarin.
Selain putusan itu, KIP juga menyatakan tidak ada surat tugas nomor R-451/VII/2004 dari BIN ke PT Garuda Indonesia. Isi surat itu, memerintahkan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan GA-974 tujuan Belanda bersama Munir.
JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara