Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kamis, 05 Januari 2012 – 05:50 WIB

Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
"Karena sekarang bolanya ada di sana (kejaksaan agung). Problemnya, bola itu tidak ditendang-tendang," tuturnya.
Baca Juga:
Menurutnya, kejaksaan agung selalu menyatakan akan melakukan upaya hukum setelah ditolaknya kasasi mereka dalam perkara Muchdi. Namun PK tak kunjung dilakukan.
Kemarin, KIP menyatakan BIN tidak pernah menugaskan Muchdi ke Malaysia pada 6-12 September 2004. Hal itu merupakan hasil mediasi antara BIN dan Kasum pada Agustus lalu. Meski menjadi putusan mediasi, kesimpulan baru dibacakan dalam putusan kemarin.
Selain putusan itu, KIP juga menyatakan tidak ada surat tugas nomor R-451/VII/2004 dari BIN ke PT Garuda Indonesia. Isi surat itu, memerintahkan Pollycarpus menjadi aviation security dalam penerbangan GA-974 tujuan Belanda bersama Munir.
JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun