Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kamis, 05 Januari 2012 – 05:50 WIB

Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Muji menjelaskan, Majelis Komisioner tidak bisa menemukan arsip surat tersebut di kantor BIN. "Oleh karena itu, KIP terhenti pada kewenangan dengan mengatakan (surat) tidak ada," katanya.
Namun menurut Muji, pernyataan tidak ada tersebut memiliki banyak makna. "Bisa jadi, surat itu pernah ada tapi dihilangkan atau tidak diarsipkan," ujarnya. Atas putusan terkait surat tugas Pollycarpus itu, Kasum akan mengajukan banding. (fal/ttg)
JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun