Kasum Ajukan Putusan KIP Sebagai Bahan PK Muchdi
Kamis, 05 Januari 2012 – 05:50 WIB
Muji menjelaskan, Majelis Komisioner tidak bisa menemukan arsip surat tersebut di kantor BIN. "Oleh karena itu, KIP terhenti pada kewenangan dengan mengatakan (surat) tidak ada," katanya.
Namun menurut Muji, pernyataan tidak ada tersebut memiliki banyak makna. "Bisa jadi, surat itu pernah ada tapi dihilangkan atau tidak diarsipkan," ujarnya. Atas putusan terkait surat tugas Pollycarpus itu, Kasum akan mengajukan banding. (fal/ttg)
JAKARTA - Upaya mengungkap kasus kematian aktifis HAM Munir terus diupayakan. Yang terbaru, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) akan menggunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Sebegini Jumlah ASN Pensiun per Bulan, Butuh Banyak PNS dan PPPK
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Eks Jamintel Kejagung RI Jan Maringka Didaulat Jadi Ketua Kawanua Minahasa Tenggara