KASUM Desak Komnas HAM Jadikan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat

jpnn.com, JAKARTA - Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar demonstrasi di depan kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (12/8).
Mereka menuntut Komnas HAM agar menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.
KASUM menilai kasus tersebut sebenarnya sudah masuk dalam unsur yang diatur Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Sebab, pembunuhan aktivis HAM yang terjadi pada 2004 lalu belum diketahui aktor intelektualnya.
"Beriringan dengan hal itu, Komnas HAM juga urung menunjukkan langkah yang konkret dan signifikan untuk menetapkan kasus pembunuhan terhadap Munir sebagai pelanggaran HAM yang berat," bunyi penyataan KASUM yang diterima, Jumat (12/8).
Pada 19 Mei lalu, Komnas HAM menyatakan akan mengumumkan hasil pendalaman dan kajian penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dalam dua bulan.
Namun, penetapan status pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat hingga saat ini belum bisa dipastikan.
"Jika kasus pembunuhan Munir gagal ditetapkan sebagai pelanggaran HAM yang berat, maka akan sangat berdampak pada upaya mendapatkan keadilan," lanjut pernyataan KASUM.
Komnas HAM dituntut menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- Komnas HAM Kecam KKB yang Bunuh Pendulang Emas di Papua
- Komnas HAM Minta Polisi Hadirkan 2 Paslon Pilkada Puncak Jaya
- Teror ke Tempo Dianggap Melanggar HAM, Polisi Diminta Usut Secara Transparan
- Komnas HAM Menyelidiki Kericuhan saat Rapat RUU TNI
- Dinilai Memicu Segudang Masalah, PSN Merauke Tuai Kritik Keras