KASUM Desak Komnas HAM Jadikan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat

KASUM Desak Komnas HAM Jadikan Kasus Munir sebagai Pelanggaran Berat
Demonstrasi KASUM di depan kantor Komnas HAM. Foto: dok. KASUM

Hal itu dinilai juga bisa menghambat pengungkapan fakta yang sebenarnya berpotensi melepas pembunuh Munir dari jerat hukuman.

KASUM menilai para pembela HAM akan menghadapi momok yang menakutkan dalam menjalankan kerja-kerja perlindungan hak asasi manusia.

Dengan demikian, secara tidak langsung Komnas HAM mengambil andil untuk melanggengkan impunitas karena sudah alpa untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan terhadap Munir.

Sebelumnya, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan waktu pembunuhan Munir sebagai Hari Perlindungan Hak Pembela Hak Asasi Manusia.

Sejak 2021, hari tersebut diperingati setiap 7 September.

Penetapan hari tersebut dinilai menjadi tonggak perlindungan bagi pejuang dan pembela HAM.

Namun, KASUM menilai jika pembunuhan Munir ini tidak kunjung dinyatakan sebagai pelanggaran hak asasi berat berat, hal itu mencederai lembaga Komnas HAM sendiri.

Sebab, Komnas HAM dinilai tidak konsisten dalam pemberian perlindungan dan keadilan bagi pembela HAM. (mcr9/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Munir, Oh Munir

Komnas HAM dituntut menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News