KASUM Tak Ingin PBB Intervensi Pengadilan Kasus Munir
Langkah Suciwati Lapor Vonis Muchdi ke PBB Bukan Untuk Intervensi, tapi Cari Solusi
Rabu, 14 Januari 2009 – 01:39 WIB

KASUM Tak Ingin PBB Intervensi Pengadilan Kasus Munir
JAKARTA - Pertemuan istri Munir, Suciwati, dengan UN Special Rapporteur on Human Rights Defenders (pelapor khusus PBB untuk pembela HAM) Margaret Sekaggya bukan untuk mengintervensi kasus pejuang HAM itu. Hal itu justru mendorong penyelesaian untuk menemukan siapa dalang pembunuh Munir yang kembali gelap pasca dibebaskannya Mayjen (pur) Muchdi Pr dari segala dakwaan. ”Perhatian internasional terhadap Munir tidak pernah berkurang untuk kasus ini,” tambah Rafendy. Penanganan kasus Munir menjadi salah satu parameter bagaimana Indonesia memperlakukan para pembela HAM secara keseluruhan. ”Kepergian ini juga tidak perlu kulonuwun pada Pak Hassan Wirajuda (Menlu, Red) karena mekanismenya tidak begitu,” sambungnya.
”Kita juga menolak intervensi peradilan. Tapi, langkah ini untuk mendorong perbaikan pembuktian, kesaksian, dan jaminan independensi peradilan,” kata Choirul Anam, legal Komite Aksi untuk Munir (Kasum), dalam jumpa pers di kantor Human Right Working Group (HRWG), Selasa (13/1). Selain Suciwati, turut hadir Rafendy Djamin (HRWG) dan Indria Fernida (Kontras).
Seperti diberitakan (Jawa Pos, 11/1), Suciwati akan bertemu Sekaggya di Thailand pada 18-20 Januari. Salah satu hal yang akan dibicarakan adalah soal dibebaskannya Muchdi dari seluruh dakwaan pembunuhan Munir. Ini kampanye internasional Suciwati yang pertama tahun ini setelah hampir setahun mantan aktivis buruh itu tak membawa isu Munir di fora internasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Pertemuan istri Munir, Suciwati, dengan UN Special Rapporteur on Human Rights Defenders (pelapor khusus PBB untuk pembela HAM) Margaret
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin