Kasus 4 Kades Mengonsumsi Narkoba Dioper ke Polres Jember

Kasus 4 Kades Mengonsumsi Narkoba Dioper ke Polres Jember
Rilis ungkap kasus empat kades di Jember yang mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Humas Polres Jember

"Kami limpahkan karena keempat pelaku warga Jember," ujar Kharisudin.

Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Pasal 1 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Sebanyak empat kepala desa di Jember ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, akibat mengonsumsi narkoba. Inilah kronologi penangkapannya.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News