Kasus 4 Kades Mengonsumsi Narkoba Dioper ke Polres Jember
Minggu, 13 Juni 2021 – 13:18 WIB

Rilis ungkap kasus empat kades di Jember yang mengonsumsi sabu-sabu. Foto: Humas Polres Jember
"Kami limpahkan karena keempat pelaku warga Jember," ujar Kharisudin.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Pasal 1 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sebanyak empat kepala desa di Jember ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim, akibat mengonsumsi narkoba. Inilah kronologi penangkapannya.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Ledakan Petasan Hancurkan Rumah di Jember, 1 Korban Alami Luka Bakar 50 Persen
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba