Kasus 9 Pejabat BUMN Terancam SP3

Kasus 9 Pejabat BUMN Terancam SP3
Kasus 9 Pejabat BUMN Terancam SP3
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim kampanye yang dilaporkan sudah dicoret, sementara saksi yang ada hampir tidak ada yang mengarah pada bukti yang kuat. “Kita tunggu sampai 14 hari dari pelaporan yang masuk, ini kan baru 7 hari. Santai saja lah,” ujar Susno santai.

Saat disinggung adanya pejabat BUMN yang juga masuk daftar tim sukses Jusuf Kalla-Wiranto, Susno menjawab enteng. “Sudah dibuat mudah, kok malah milih susah sih .Orang membuat hukum itu untuk mempermudah, kok dipersulit, nanti kalau tafsir-tafsir saja kacaulah, sesuai hukum positif saja,” ujarny sembari menegaskan kesembilan komisaris itu, bukanlah pejabat negara. Mereka hanya pejabat BUMN, meski mereka termasuk pegawai negeri sipil yang dilarang berkampanye.(rie/JPNN)
Berita Selanjutnya:
Pengusaha-Buruh Dukung JK

JAKARTA--Mabes Polri mengeluarkan sinyal akan menghentikan penyidikan kasus laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan sembilan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News