Kasus Abdul Hafiz Seret Anggota KPU Lainnya
Selasa, 11 Oktober 2011 – 20:28 WIB
JAKARTA - Mabes Polri dan KPU Pusat tak bisa lagi membantah bahwa Abdul Hafiz Ansyari bukan tersangka kasus pilkada Halmahera Barat. Bahkan, bisa jadi ada beberapa komisioner KPU lainnya yang jadi tersangka. Hal itu bida dilihat dari dicantumkannya tulisan 'dan kawan-kawan' (dkk) dalam SPDP atas nama Abdul Hafiz. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditunjukkan Noor kepada wartawan terdiri dari 2 lembar. Berkas pertama isinya penetapan Hafiz dkk, sedangkan lembaran lainnya rincian nama-nama tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad yang ditemui selepas jumpa pers Selasa (11/10), membenarkan bahwa tersangkanya bukan Hafiz saja. Noor juga tak menampik tersangka lain tersebut berasal dari KPU.
"Iya, itu dan kawan-kawan. Silakan kalian tafsirkan sendiri," kata Noor, saat ditanya apakah identitas tersangka lain adalah komisioner KPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri dan KPU Pusat tak bisa lagi membantah bahwa Abdul Hafiz Ansyari bukan tersangka kasus pilkada Halmahera Barat. Bahkan, bisa
BERITA TERKAIT
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- PMI yang Jadi Korban Pembunuhan di Hongkong Dipulangkan ke Tanah Air
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Masih Ragu Transplantasi Rambut? Simak Kiat Berikut
- Ketua Umum Bhayangkari Hibur Anak-anak Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi