Kasus Abdul Hafiz Seret Anggota KPU Lainnya
Selasa, 11 Oktober 2011 – 20:28 WIB
JAKARTA - Mabes Polri dan KPU Pusat tak bisa lagi membantah bahwa Abdul Hafiz Ansyari bukan tersangka kasus pilkada Halmahera Barat. Bahkan, bisa jadi ada beberapa komisioner KPU lainnya yang jadi tersangka. Hal itu bida dilihat dari dicantumkannya tulisan 'dan kawan-kawan' (dkk) dalam SPDP atas nama Abdul Hafiz. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang ditunjukkan Noor kepada wartawan terdiri dari 2 lembar. Berkas pertama isinya penetapan Hafiz dkk, sedangkan lembaran lainnya rincian nama-nama tersangka.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Noor Rachmad yang ditemui selepas jumpa pers Selasa (11/10), membenarkan bahwa tersangkanya bukan Hafiz saja. Noor juga tak menampik tersangka lain tersebut berasal dari KPU.
"Iya, itu dan kawan-kawan. Silakan kalian tafsirkan sendiri," kata Noor, saat ditanya apakah identitas tersangka lain adalah komisioner KPU.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri dan KPU Pusat tak bisa lagi membantah bahwa Abdul Hafiz Ansyari bukan tersangka kasus pilkada Halmahera Barat. Bahkan, bisa
BERITA TERKAIT
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Polisi Periksa 2 Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma PPDS Undip, Kaprodi Mangkir