Kasus Abdul Hafiz Seret Anggota KPU Lainnya
Selasa, 11 Oktober 2011 – 20:28 WIB
Sayangnya, mantan Kajati Gorontalo ini menolak menunjukan lembar kedua itu. Selain keberadaan lampiran nama tersangka, dugaan komisioner KPU ikut jadi tersangka diketahui dari laporan ke Bareskrim Mabes Polri yang diajukan Muhammad Syukur Mandar pada 4 Juli 2011 itu. Disebutkan Muhammad, selain Ketua KPU, dia juga melaporkan komisioner yakni I Gede Putu Artha, Endang Sulastri, Syamsul Bahri, dan Abdul Azis.
Baca Juga:
Caleg Hanura di pileg 2009 ini menuding kelima anggota KPU tersebut telah melakukan pidana pemalsuan surat dan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga dituding telah mengubah sertifikat dan perolehan suara Partai Hanura serta membuat sertifikat palsu berupa sertifikat rekapitulasi perhitungan dan perolehan suara partai Hanura di tingkat Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Barat. (pra/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri dan KPU Pusat tak bisa lagi membantah bahwa Abdul Hafiz Ansyari bukan tersangka kasus pilkada Halmahera Barat. Bahkan, bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis
- Sopir Truk Kecelakaan Maut yang Tewaskan 5 Orang di Pidie Ditetapkan sebagai Tersangka