Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus praktik aborsi ilegal di salah satu perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Keempat tersangka yang memiliki peran berbeda-beda itu sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (2/11).
"Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini semuanya sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan inisial dan peran masing-masing tersangka.
“IS yang melakukan aborsi, A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin,” ungkapnya.
Dia menambahkan polisi juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, pada Kamis (2/11).
“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucapnya.
Selain itu, Trunoyudo juga menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Kemacetan Panjang Sempat Terjadi di Jalur Selatan Nagreg, Polisi Ungkap Penyebabnya
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Volume Kendaraan Meningkat, Polisi Mulai Lakukan One Way di Tol Kalikangkung hingga Bawen
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat