Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka kasus praktik aborsi ilegal di salah satu perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Keempat tersangka yang memiliki peran berbeda-beda itu sudah ditahan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis (2/11).
"Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini semuanya sudah dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/11).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan inisial dan peran masing-masing tersangka.
“IS yang melakukan aborsi, A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin,” ungkapnya.
Dia menambahkan polisi juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, pada Kamis (2/11).
“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucapnya.
Selain itu, Trunoyudo juga menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT