Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023). ANTARA/Ilham Kausar

 Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 Ayat 1 Juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat 2  Juncto Pasal 312 Huruf d UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KHUP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang diduga sebagai tempat aborsi ilegal di salah satu perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11). 

Penggeledahan itu melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik. Perempuan itu dibawa untuk menunjukkan lokasi pada area rumah yang hendak dibongkar tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor dan RS Polri Kramat Jati. (antara/jpnn)

Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News