Kasus Aborsi Ilegal di Jakarta Timur, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Para tersangka dalam kasus tersebut dikenakan Pasal 428 Ayat 1 Juncto Pasal 60 Ayat 1 dan Ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 Ayat 2 Juncto Pasal 312 Huruf d UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 299 KHUP dan atau Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 349 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggeledah sebuah rumah yang diduga sebagai tempat aborsi ilegal di salah satu perumahan di Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) dan tim Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
Tampak seorang perempuan mengenakan baju tahanan dengan tangan terborgol kabel plastik dikawal sejumlah penyidik. Perempuan itu dibawa untuk menunjukkan lokasi pada area rumah yang hendak dibongkar tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Puslabfor dan RS Polri Kramat Jati. (antara/jpnn)
Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus praktik aborsi ilegal di Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi