Kasus Abraham Samad Kelas Polsek
jpnn.com - JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad sebagai tersangka tidak akan diambilalih Bareskrim Mabes Polri dari Polda Sulawesi Selatan dan Barat. Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menegaskan, kalau perlu kasus itu cukup ditangani Polsek saja.
"Nggak perlu limpah-limpahan, itu cukup (Polda Sulselbar). Kalau perlu, Polsek saja dikasih itu (menanganinya)," kata Budi, Jumat (20/2).
Samad dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen, Jumat (20/2). Namun, kubu Samad menyatakan tidak akan memenuhi panggilan.
Bagi Polri, itu bukan persoalan karena merupakan hak dari seorang tersangka. Apalagi jika alasannya bisa diterima penyidik. "Tapi tentunya penyidik akan memanggil untuk yang berikutnya. Ketentuannya begitu," tegas Budi.
Terkait kasus soal dugaan pidana kasus Rumah Kaca Samad, juga masih diselidiki Bareskrim. Namun, tegas dia, Samad belum ditetapkan penyidik menjadi tersangka. "Masih diperiksa terus," ujarnya.
Dia mengatakan, kasus itu juga sudah berkali-kali dilakukan gelar perkara. Namun, belum mengarah pada penetapan Samad sebagai tersangka.
"Nanti penyidik yang pasti ya, nanti. Saya belum tahu persis ya, karena ini masih gelar. Kita ini hampir dua kali seminggu tiap kasus itu (digelar)," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad sebagai tersangka tidak akan diambilalih Bareskrim Mabes Polri dari Polda Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim