Kasus Abu Janda, Arsul PPP: Jangan karena Pendukung Pemerintah Tak Diproses
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta polisi adil dalam mengusut kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa rasisme yang menyeret Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan dan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda.
Menurut wakil ketua MPR RI Ini, hukum tidak boleh tumpul kepada kelompok tertentu. Terlebih lagi tidak ditegakkan terhadap para pendukung pemerintah.
"Tidak boleh kemudian, karena seseorang itu kebetulan elemen pendukung pemerintahan saat ini, kemudian tidak diproses," kata Arsul dalam pesan singkatnya kepada awak media, Jumat (29/1).
Menurut Arsul, penegakan hukum berkeadilan ini menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Saat ini, Kapolri Listyo Sigit perlu membuktikan komitmen tersebut dengan mengusut kasus yang menyeret Ambroncius dan Abu Janda.
"Sudah saatnya hukum ditegakkan kepada siapa pun," tegas legislator asal Jawa Tengah itu.
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), pada Kamis (28/1).
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Anggota Komisi III DPR Arsul komentari kasus ujaran kebencian yang menjeret Abu Janda dan Ambroncius Nababan terhadap Natalius Pigai..
- Polisi Punya Perangkat Komplet Ungkap Teror ke Tempo, Problemnya Tinggal Keinginan
- Legislator NasDem Dukung Bareskrim Usut Kasus Teror Paket ke Kantor Tempo
- Kabareskrim Bicara Soal Teror Kepala Babi di Kantor Tempo, Begini Kalimatnya
- Bareskrim Ungkap Kasus SMS Phishing dengan BTS Palsu, 2 Orang Jadi Tersangka
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar