Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA

Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA
Agnez Mo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) resmi mengajukan Amicus Curiae setebal 35 halaman ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (19/3).

Pengajuan tersebut terkait kasus sengketa hak cipta antara penyanyi Agnes Monica alias Agnez Mo dengan pencipta lagu, Ari Bias.

Kasus dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2024/PN Niaga Jkt. Pst yang sebelumnya telah diputuskan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu kini memasuki tahap kasasi di MA.

"Agar Majelis Kasasi dalam perkara a quo mengadili sendiri perkara tersebut dan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Termohon Kasasi melawan Tergugat/Pemohon Gugatan dan Turut Tergugat,” tulis salah satu rekomendasi yang terdapat dalam Amicus Curiae tersebut.

Dalam pengajuan Amicus Curiae ini, FESMI diwakili oleh Ikang Fawzi selaku Wakil Ketua Umum, sementara PAPPRI diwakili oleh Tony Wenas sebagai Ketua Umum.

Kedua organisasi menilai bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik Indonesia.

Dampak Putusan dan Kepentingan Industri Musik FESMI dan PAPPRI menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar membela Agnez Mo sebagai individu, tetapi lebih kepada menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik.

"Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama," ungkap Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI dalam keterangan resmi.

FESMI dan PAPPRI resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung dalam kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News