Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA

Kasus Agnez Mo dengan Ari Bias, FESMI dan PAPPRI Ajukan Amicus Curiae ke MA
Agnez Mo saat ditemui di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (19/2). Foto: Romaida/JPNN.com

Sementara itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menekankan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik.

"Kasus Agnez Mo ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat," tegas Marcell Siahaan.

Menurut FESMI dan PAPPRI, bila putusan tidak dikaji ulang dan dibiarkan menjadi yurisprudensi, hal itu dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen dalam industri musik yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Kasus tersebut bermula dari gugatan Ari Bias terhadap Agnes Monica alias Agnez Mo.

Ari Bias mengeklaim bahwa lagunya digunakan dalam konser tanpa izin dan menuntut ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kemudian memutuskan bahwa Agnes Monica telah melakukan pelanggaran hak cipta.

Putusan itu menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan pelaku industri musik karena dapat mengubah sistem royalti yang telah berjalan.

FESMI dan PAPPRI resmi mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung dalam kasus hak cipta Agnez Mo dan Ari Bias.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News