Kasus Agus Condro akan Dibuka Lagi. Lanjutkan!
Senin, 04 Mei 2009 – 22:11 WIB

Kasus Agus Condro akan Dibuka Lagi. Lanjutkan!
Kasus ini memang tidak ditindak lanjuti oleh KPK. Banyak pihak menduga, mandegnya laporan Agus Condro karena peran Ketua KPK Antasari Azhar. Sang Pelapor, Agus Condro termasuk yang menduga demikian. “Banyak pihak termasuk diri saya sendiri meyakini bahwa Antasari adalah faktor yang menghambat penuntasan kasus yang saya laporkan. Dengan ditetapkanya Antasari sebagai tersangka dan penonaktifan dirinya ini maka diharapkan laporan itu dapat ditindaklanjuti,” ujar Agus saat dihubungi wartawan, Senin (4/5).
Saya pribadi, lanjutnya, selaku saksi pelapor masih bersedia dipanggil KPK untuk memberikan keterangan. Dan dia pun yakin pihak PPATK lebih terbuka dan akan menyodorkan bukti-bukti baru terkait dugaan suap terhadap salah fraksi di DPR.
Dia sekaligus membantah dugaan bahwa penangkapan Antasari bernuansa politik demi membungkam KPK. “Saya tidak setuju penahanan itu dianggap sebagai sinyal pembungkaman terhap KPK. Sebaliknya, hal itu justru membuat pimpinan KPK yang lain bisa bekerja lebih keras mengungkap kasus-kasus yang sudah masuk,” ujarnya.
Selain itu, Agus Condro Prayitno juga yakin akan banyak pihak yang selama ini ketakutan akan merasa aman. Demikian juga sebaliknya. “Tanpa Antasari, kinerja KPK diyakini akan lebih maksimal,” ujar Agus yang mengaku menerima uang sebesar Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom ini.
JAKARTA - Tak ada Antasari KPK tetap beraksi. Bahkan, kasus-kasus yang sempat terpendam, tidak ada tindak lanjut, akan segera dihidupkan kembali.
BERITA TERKAIT
- Menteri PKP Maruarar Sirait Segera Selesaikan Polemik Meikarta
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- ART Sebut Kejagung Hadapi 2 Lawan saat Menangani Perkara, Satunya Buzzer
- Fee Proyek 10 Persen Terungkap di Sidang Mbak Ita, Apa Peran Iswar Aminuddin?
- Paus Fransiskus Wafat, David Herson: Kita Kehilangan Tokoh Perdamaian Dunia
- Seorang Pria di Palu Divonis Penjara 1 Tahun 5 Bulan Gegara Gadaikan Mobil Kredit