Kasus Ahmad Dhani Bernuansa Politis?

Kasus Ahmad Dhani Bernuansa Politis?
Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11). Foto: Dedi Yondra/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sidang kasus ujaran kebencian yang menjerat Ahmad Dhani kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/12).

Kali ini sidang beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam sidang, Ahmad Dhani menilai bahwa kasus hukum yang menyeretnya diduga bernuansa politis.

"Kepada majelis hakim yang terhormat, maka dari itu kasus hukum ini adalah kasus politik murni, bukan hukum murni," kata Ahmad Dhani.

Pentolan Dewa 19 itu menduga ada unsur politik dalam kasus dirinya. Sebab menurutnya selama sidang pemeriksaan saksi, jaksa tidak mampu membuktikan terkait adanya unsur SARA yang ditudingkan.

"Jaksa tidak mampu membuktikan suku mana yang saya hina, agama mana yang saya hina, ras mana yang saya hina, antargolongan mana yang saya ujarkan kebencian. Tidak ada, jaksa tidak bisa menunjukkan," jelasnya

"Twit siapa saja yang menista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya, bukan lah suatu ujaran kebencian. Itu adalah suatu ujaran perlawanan. Itu adalah pernyataan pendapat dimuka umum dan menyatakan pendapat dimuka umum adalah dilindungi UUD 1945," tambah Ahmad Dhani. (mg3/jpnn)


Dalam sidang pemeriksaan saksi, jaksa dinilai tidak mampu membuktikan terkait adanya unsur SARA yang ditudingkan.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News