Kasus Ahmad Dhani, Inilah Perbedaan Sikap Jokowi dan SBY
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Eggy Sudjana menghadiri panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penghinaan penguasa yang diduga dilakukan Ahmad Dhani saat demo 4 November.
Eggy merasa sebagai masyarakat patuh hukum harus menghadiri undangan tersebut.
Hanya saja, Eggy menyayangkan surat panggilan dari Polda Metro Jaya tidak memenuhi unsur administrasi.
Dia mengatakan, Polda Metro tidak menyebutkan atas perkara siapa dia bersaksi.
Selain itu, Eggy juga mempertanyakan pemanggilan polisi terhadapnya dalam kasus ini.
Karena, lanjut dia, yang melaporkan kasus tersebut bukan Presiden Joko Widodo selaku pihak yang diduga dihina Ahmad Dhani.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, karena saya ini juga praktisi hukum, Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada penguasa. Kalau penghinaan pada penguasa harusnya yang merasa dihina itulah yang melapor," ujar Eggy di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Eggy lantas membandingkan kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa yang dialami Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
JAKARTA - Pengacara kondang Eggy Sudjana menghadiri panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas kasus penghinaan penguasa yang diduga dilakukan
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri