Kasus Ahok Diumumkan Sebelum Jumat

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentu akan ada perbedaan pendapat yang saling kontra.
Antara, saksi ahli terlapor dengan saksi ahli pelapor. ”Namun, kami punya pijakan pada keyakinan penyidik,” ungkapnya, kemarin.
Sebab, penyidik menganalisa semuanya, dari laporan, barang bukti hingga keterangan saksi ahli.
Dari semua itu, tentu ada benang merah yang bisa diambil. ”Teknisnya semua berdasar observasi dan interview,” paparnya.
Menurutnya, sejumlah pengawas dari internal dan eksternal telah dilayangkan surat undangan untuk menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut.
”Semua bisa ikut mengawasi,” papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.
Apakah bisa penentuan kasus selesai hingga deadline pada 18 November?
Ari menuturkan, Bareskrim akan patuh dengan memenuhi batas waktu tersebut.
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias
- Efisiensi Anggaran Pemprov Jateng Mencapai Rp 3,4 Triliun, Ahmad Luthfi: Dialokasikan untuk Kesejahteraan Rakyat
- Jabodetabek Banjir, Mayjen Endi Kerahkan Ratusan Marinir
- Waspada, Hujan hingga Banjir Rob Diperkirakan Terjadi di Sejumlah Wilayah Hari Ini
- 5 Berita Terpopuler: Info Baik dari Dirjen Nunuk, Bukan Hanya Guru Honorer yang Tunjangannya Naik 100%, Alamak
- Banjir Jakarta Meluas jadi 114 RT, Berikut Daftarnya
- Ratusan Pelamar TMS PPPK 2024, Penyebab Sama, Bukan Masa Kerja