Kasus Ahok Diumumkan Sebelum Jumat

jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentu akan ada perbedaan pendapat yang saling kontra.
Antara, saksi ahli terlapor dengan saksi ahli pelapor. ”Namun, kami punya pijakan pada keyakinan penyidik,” ungkapnya, kemarin.
Sebab, penyidik menganalisa semuanya, dari laporan, barang bukti hingga keterangan saksi ahli.
Dari semua itu, tentu ada benang merah yang bisa diambil. ”Teknisnya semua berdasar observasi dan interview,” paparnya.
Menurutnya, sejumlah pengawas dari internal dan eksternal telah dilayangkan surat undangan untuk menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut.
”Semua bisa ikut mengawasi,” papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.
Apakah bisa penentuan kasus selesai hingga deadline pada 18 November?
Ari menuturkan, Bareskrim akan patuh dengan memenuhi batas waktu tersebut.
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap