Kasus Ahok Diumumkan Sebelum Jumat
jpnn.com - JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, tentu akan ada perbedaan pendapat yang saling kontra.
Antara, saksi ahli terlapor dengan saksi ahli pelapor. ”Namun, kami punya pijakan pada keyakinan penyidik,” ungkapnya, kemarin.
Sebab, penyidik menganalisa semuanya, dari laporan, barang bukti hingga keterangan saksi ahli.
Dari semua itu, tentu ada benang merah yang bisa diambil. ”Teknisnya semua berdasar observasi dan interview,” paparnya.
Menurutnya, sejumlah pengawas dari internal dan eksternal telah dilayangkan surat undangan untuk menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut.
”Semua bisa ikut mengawasi,” papar mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut.
Apakah bisa penentuan kasus selesai hingga deadline pada 18 November?
Ari menuturkan, Bareskrim akan patuh dengan memenuhi batas waktu tersebut.
JAKARTA - Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan bahwa memang dalam gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias
- Pemuda Muhamadiyah Harus Siap Hadapi Tantangan Politik Menuju Indonesia Emas 2045
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali