Kasus Ahok, Ombudsman: Berpotensi Memecah Belah NKRI
Nah, ketentuan multitafsir itulah yang menjadi salah satu penyebab polemik di kalangan masyarakat saat ini.
Kondisi tersebut mesti disikapi pemerintah dengan memberikan kepastian tegas soal alasan mengapa tidak menonaktifkan Ahok.
”Sekali lagi ini suatu perdebatan yang pasti kami yakin Mendagri akan melihat dan memperhatikan masukan-masukan aspek-aspek lain, tidak hanya yuridis.”
Ketegasan pemerintah juga bisa menenangkan warga Jakarta yang terdampak secara tidak langsung atas produk hukum yang dikeluarkan Ahok selama menjabat sebagai gubernur sekaligus terdakwa.
Produk hukum itu, misalnya, yang berkaitan dengan peraturan daerah (perda), anggaran atau kebijakan politik yang menyangkut pelayanan publik.
”Kami dudukkan dengan laporan lain. Tentu kami klarifikasi, apakah ada maladministrasi di dalamnya,” terang Amzulian.
Ombudsman mendesak kepastian itu secepatnya diumumkan ke masyarakat. ”Kami juga berharap itu (potensi persoalan hukum) diantisipasi, jangan sampai mengganggu akibat hukum kalau seseorang berstatus terdakwa,” bebernya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya masih berpegang pada UU Pemda dan dakwaan Ahok dalam sidang penistaan agama. Tjahjo yang kemarin dipanggil Ombudsman menegaskan, pemerintah sampai saat ini belum memutuskan memberhentikan Ahok atau tidak.
Sikap ngotot Mendagri Tjahjo Kumolo yang belum juga mengusulkan pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok yang
- Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Petani dan Nelayan Sangat Penting
- Honorer Pelamar PPPK 2024 Punya Masalah, Silakan Hubungi Nomor WA Ini
- Satgas Saber Pungli & ORI Apresiasi Layanan Keimigrasian Minim Aduan Pungutan Liar
- KPKNL Jakarta V Dilaporkan ke Ombudsman, Masalah Apa?
- Anak Karna Sobahi Diberhentikan Sementara dari ASN Lantaran Terjerat Kasus Korupsi
- Menteri LHK Siti Nurbaya & Ombudsman RI Bahas Pencegahan Maladministrasi Industri Sawit